JABARNEWS | GARUT – Dua pemuda asal Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Garut Kota nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap kedua pelaku yang berinisial DMH (19) dan MYH (22) tersebut di Jalan Karangpawitan, Garut. Keduanya menjadi target petugas selama ini.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian beberapa jam. Apalagi kedua pelaku gerak-geriknya mencurigakan saat melayani konsumen barang haram tersebut.
“Dari keterangan pelaku, mereka hanya mendapatkan untung Rp50 ribu dari tiap paketnya,” kata Adi, Rabu (29/5/2024).
Selain barang bukti berupa paket sabu yang siap edar, lanjut Adi, polisi juga mendapati obat haram lainnya di dalam tas pelaku.