JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat melarang keras Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan KCD Wilayah IV menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.
Menurut Budi, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih mendapati laporan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi. Padahal, sekolah, terutama yang negeri, dilarang keras menahan ijazah siswa jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
“Kalau di Sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah,” kata Budi, pada Selasa, 4 Juni 2024.