Waduh! Dua Remaja di Bandung Barat Jadi Pengedar Obat Keras, Polisi Ungkap Hal Ini

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua remaja berinisial AJ (24) dan FF (24) menjadi pengedar obat keras di Kabupaten Bandung Barat.

Polisi mengamankan mereka di Kampung Empang Sari RT 04 RW 20, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Potensi PAD dari Sektor Luar Pajak

“Dua pemuda (pengedar obat keras tertentu) kami tangkap di rumahnya di Bandung Barat. Mereka terbukti menjadi pengedar obat keras tertentu. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:  Duh! Banyak Sekolah di Serdang Bedagai Abaikan Protokol Kesehatan saat PTM 100 Persen

Dia menjelaskan, keduanya pemuda tersebut menjadi pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat dengan menyasar pelanggan dari semua golongan usia. Akibat tindakan mereka itu, warga pun mengaku resah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Menyelundup ke Warung-warung Bandung Barat, Satpol PP Sita 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Awalnya warga (Kampung Empang, Bandung Barat) resah dengan informasi dua orang pengedar obat keras tertentu ini. Kemudian warga melaporkannya ke kepolisian. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu,” jelasnya.