GPK Jabar Soroti Perpres Nomor 59 Tahun 2024, RSHS Bandung Sudah Penuhi Tuntutan KRIS 60 Persen

Ketua GPK Jabar Septian Insan Wibawa saat kegiatan Diskusi Publik dengan tema 'Analisis Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan' yang diselenggarakan di Rooftop DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/6/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kesehatan (GPK) Jawa Barat menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Itu artinya, Perpres Nomor 59 Tahu 2024 menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Serahkan Surat Tugas Plt Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto

“Kita ingin mencari tahu dan ingin mendapatkan keterangan yang lebih detail terkait kebijakan,” kata Ketua GPK Jabar Septian Insan Wibawa seusai Diskusi Publik dengan tema ‘Analisis Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan’ yang diselenggarakan di Rooftop DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Data dan Tensi Darah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19

“Kita pernah baca dan kaji beberapa pasal ini memang meringankan masyarakat tapi kita ingin informasi yang lebih detail,” tambahnya.

Septian menjelaskan, hasil kajian pihaknya menemukab beberapa pasal yang menyebutkan bahwa kebijakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini lebih meringankan masyarakat, karena yang dibayarkan masyarakat itu tergantung pada kemampuan masyarakat.

Baca Juga:  Peserta MTQ Di Cianjur Dipaksa Beli Stiker

Namun, lanjut dia, yang menjadi ketakutan pihaknya adalah tertahannya aturan diitataran rumah sakit terkait dengan perpres tersebut.