Soal Izin Tambang untuk Ormas, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat.

Dia menyebutkan, izin usaha tersebut diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Baca Juga:  Jasad Eril Ditemukan, Attalia: Alhamdulilah DNA Sudah Dinyatakan Sama Dengan Saya

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:  Indonesia Jalin Kerja Sama Pengembangan Sepak Bola dengan Jepang, Ini Kata Erick Thohir

Dia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dapat Arahan dari Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri