JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat.
Dia menyebutkan, izin usaha tersebut diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).
Dia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.