JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, merespons penetapan status tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Arsan Latif diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka ini terkait perannya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah melalui tersangka Irfan Nur Alam (INA) dan Arsan Latif (AL).
Bey Machmudin menjelaskan bahwa pemberhentian Arsan Latif dari jabatannya tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat prosedur yang harus dijalani untuk mengganti seorang penjabat. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemendagri guna memproses pergantian Arsan Latif.
“Kami sudah mengirim surat ke Kemendagri dan sedang menunggu arahan lebih lanjut karena prosedurnya memang seperti itu,” kata Bey pada Kamis (6/6).