JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 54,9 juta atau sekitar 20 persen peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran. Hal ini mengundang perhatian serius dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang meminta BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan pemutihan tunggakan tersebut demi meringankan beban masyarakat.
“Terkait dengan penunggakan atau peserta nonaktif ada 54,9 juta orang atau sekitar 20 persen. Saya mengusulkan bagaimana kalau ini diputihkan,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurut Yahya, skema cicilan yang dilakukan saat ini tidak efektif diterapkan BPJS Kesehatan, karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu membayar.
“Sebabnya macam-macam, ada masyarakat tidak mampu, pindah pekerjaan, dulu bekerja di perusahaan, sekarang tidak kerja lagi, sebagai peserta mandiri tidak mampu. Jadi, banyak sebab,” ujar Yahya.
Jika dilihat data saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 97 persen dari jumlah warga Indonesia. Namun, menurut Yahya situasi di lapangan itu berbeda.