I
JABARNEWS | BANDUNG – Idod Juhadi, saksi pelapor perkara penipuan dan penggelapan Rp5.000.000.000 dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani, mengklarifikasi tidak ada kata damai terkait ucapan maaf darinya.
Idod sempat mengucapkan kata maaf kepada terdakwa saat bersaksi dalam sidang di PN Bandung, Kamis 5 Juni 2024. Ucapan Oded bukan sebagai tanda damai atau menarik perkara.
Dalam konferensi pers Sabtu 07 Juni 2024 di Bandung, Idod menyatakan bahwa ucapan kata maaf kepada terdakwa Adetya,maskudnya terlepas dari konteks perkara.
“Berkaitan kata maaf yang saya ucapkan dalam persidangan, tidak berhubungan dengan Laporan Polisi yang saya buat untuk terdakwa. Kata maaf yang saya maksudkan saat itu, karena ada perkataan saya yang kurang tepat terhadap terdakwa,” ungkapnya.
Felicia kuas hukum Idod menguatkan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berarti mencabut laporan polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adetya.
“Jadi kami tegaskan disini bahwa tidak ada permintaan maaf ke terdakwa terkait permasalahan Hukum yang saat sudah memasuki persidangan. Permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini, ” tegasnya.
Baca juga : Yessy Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Tipu Gelap
Sebagai Saksi Kuasa Pelapor
Lebih lanjut Idod menambahkan, dalam kasus ini dirinya sebagai pelapor yang mendapat kuasa tertulis dari korban SG. Dia dan SG adalah adalah mitra usaha yang sudah seperti saudara sendiri. Terdakwa Adetya melakukan penipuan terhadap SG dengan modus pembelian sebuah rumah di Komplek Setra Duta Kota Cimahi.