JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Giling (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” ujar Arief dikutip dari Antara, Sabtu (8/6/2024).
Sedangkan untuk HPP Gabah Kering Panen di tingkat penggilingan, ditetapkan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas yang sama, yakni kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, HPP di penggilingan ditetapkan sebesar Rp7.300 per kg.