JABARNEWS | PURWAKARTA – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan medium di Indonesia sudah resmi naik. Untuk di Purwakarta Jawa Barat, HET beras medium ditetapkan naik menjadi Rp 12.500/kg yang sebelumnya Rp 10.900/kg. Sedangkan HET untuk beras premium yang sebelumnya Rp. 13.900/kg naik menjadi Rp. 14.900/kg.
Kenaikan harga beras tersebut berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyatakan penetapan penetapan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ini memperkuat kebijakan relaksasi yang telah diterapkan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menekankan bahwa penyesuaian HET beras ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di sektor hulu harus sejalan dengan di sektor hilir.
“Jadi, sejalan dengan kepentingan di sektor hulu, di mana kita juga mengeluarkan Peraturan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di sektor hilir juga perlu dilakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan sejalan dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (8/6/2024).
Sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo, lanjut Arief, menjaga keseimbangan antara sektor hulu dan hilir ini bukanlah hal yang mudah. Namun tanggangan ini yang harus dijawab dengan melibatkan para pemangku kepentingan perberasan dari hulu hingga hilir.