JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberhentikan Arsan Latif dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat. Keputusan ini diambil setelah Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Surat pemberhentian Arsan Latif tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 6 Juni 2024.
Untuk sementara, posisi Arsan akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
“Pak Bupati Arsan Latif sudah diberhentikan dan hari ini Plh bupati yang baru telah ditetapkan, yakni pak Sekda Kabupaten Bandung Barat,” ujar Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Jumat (7/6).
Bey menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kerjasama yang baik dari Pemprov Jabar untuk memfasilitasi proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Jabar.