Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

Surat Izin Mengemudi atau SIM (Foto: Net)
Surat Izin Mengemudi atau SIM (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin, 1 Juli 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menyampaikan bahwa aturan baru ini sedang diuji coba di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-78, Puluhan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95%. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru dilansir dari Antara, Sabtu (9/6/2024).

Baca Juga:  Perpanjang SIM dan STNK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Salah satu syarat saat masyarakat mengurus SIM adalah melampirkan kepesertaan program JKN aktif. Lalu, untuk proses identifikasi, petugas akan mengecek status kepesertaan JKN melalui portal BPJS.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,- Kepada Ahli Waris Desa Panundaana

Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 atau mobile JKN.