Pansus V DPRD Jabar: Pemerintah harus Fasilitasi Kebutuhan Petani Organik

Pansus V DPRD Jabar
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Suherman saat Pansus V melakukan kunjungannya di kawasan pertanian organik di Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kabupaten Sumedang, Senin (10/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUMEDANG – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai peran serta pemerintah dalam memfasilitasi keluhan para petani khususnya petani organik sangat penting. Terlebih saat ini Pansus V tengah berfokus dalam menggali informasi dan data dilapangan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelanggaran Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Ida Wahida Hidayati Apresiasi Tingginya Tingkat Kehadiran Pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat di Hari Pertama Masuk Kerja

Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Suherman menyebutkan, masalah pemasaran menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya terutama dalam hal ini pemerintah daerah setempat. Di beberapa daerah di Jawa Barat sudah ada yang menerapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam menampung ataupun memfasilitasi bidang pemasaran hasil pertanian organik.

Baca Juga:  Reses di 8 Titik, Yod Mintaraga Banyak Terima Keluhan Infrastruktur Jalan hingga Layanan Kesehatan

“Sehingga ada sedikit intervensi positif dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah untuk memasarkan hasil pertaniannya,” sebut Asep saat Pansus V melakukan kunjungannya di kawasan pertanian organik di Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kabupaten Sumedang, Senin (10/6/2024).

Dengan kata lain, Asep menegaskan, hasil pertanian organik dari para petani organik tersebut di beli oleh pemerintah untuk di pasarkan dilingkungan pemerintah daerah setempat misalnya. Sehingga ada langkah yang berkesinambungan dan kejelasan dari pemerintah terhadap para petani organik.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kinerja Bank BJB Syariah KCP Soreang Semakin Maksimal

Melalui kewenangan dan kebijakan pemerintah itu diharapkan dengan dibentuknya perda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang saat ini dalam proses penyusunan bisa lebih mantap dengan perda-perda yang ada di provinsi lain.