Sebanyak 55 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Herman Suherman Tegaskan Hal Ini

Bupati Cianjur Herman Suherman saat menyerahkan SK perpanjangan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 55 kelapa desa (Kades) enam kecamatan di Kabupaten Cianjur terima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, di Pendopo Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Kemana Donasi Korban Gempa Sebesar Rp62 Miliar? Jawaban Pemkab Cianjur Berbelit!

“Nah! Mau tidak mau, suka atau tidak ini kita harus melek teknologi,” katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, penyerahan SK perpanjangan waktu para kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun sudah sesuai dengan regulasi.

Baca Juga:  Walikota Tanjung Balai Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar TPO

“Tentu hal ini sesuai dengan regulasi yang kita terima dari pemerintah pusat,” katanya.

Masih diutarakan Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur sekarang sudah tahap ketiga, dan minggu di depan tahap empat. “Artinya sampai dengan selesai,” ujar dia.

Baca Juga:  Janjikan Perbaikan Rumah Akibat Bencana, Pemkot Tasikmalaya Masih Hitung Besarannya