JABARNEWS | MEDAN – Operasi tegas dari Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku dengan inisial RS, JM, KMD, IH, SMD, dan JM berhasil diamankan. Mereka terlibat dalam berbagai peran, mulai dari menjadi pencuri buah sawit, pengumpul, hingga penadah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus pencurian hasil perkebunan ini tidak bisa dianggap remeh karena dapat mengganggu perekonomian, terutama karena sektor perkebunan merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar.
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV, serta pihak terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Hadi menjelaskan bahwa penangkapan keenam pelaku berhasil berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Dengan koordinasi antara Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut, Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI, dan pihak terkait lainnya, operasi ini berhasil dilakukan.