50 Anggota DPRD Garut Terpilih Diminta Segera Laporkan harta Kekayaan ke KPK

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

JABARNEWS | GARUT – KPU Kabupaten Garut meminta 50 anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum pelantikan.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa sebanyak 50 anggota legislatif tingkat Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.

Baca Juga:  Barnas Adjidin Minta Rambu Bahaya Pantai di Garut Diperbanyak

“Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK,” kata Dian di Garut, Senin (17/6/2024).

Dia menjelaskan, legislator terpilih dari sembilan partai politik itu, berdasarkan Peraturan KPU diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.

Baca Juga:  Selain Terserang Covid-19, Said Didu juga Mengaku Diserang BuzzerRp

Menurut Dian, bagi anggota legislatif terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh: Karawang Dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar Lebih