Ikadin Kota Bandung Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis

DPC Ikadin Kota Bandung
DPC Ikadin Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung meluncurkan program penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Acara peluncuran program bantuan hukum ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP Ikadin, Sekjen DPP Ikadin, serta Ketua Dewan Penasihat DPC Ikadin Kota Bandung.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Gali Potensi Desa di Bidang Teknologi Informasi

Ketua DPC Ikadin Kota Bandung, Jutek Bongso, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Duh! Tersangka Pembuangan Bayi di Cerbon Ternyata Remaja Berusia Belasan Tahun

“Kami telah meluncurkan program ini dengan menggunakan kendaraan dinas yang akan berkeliling untuk memberikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat,” ujar Jutek Bongso pada Selasa (18/6).

Baca Juga:  Tundukkan Vietnam 3-2, Shin Tae-yong Akui Mental Pemain Timnas Indonesia Sudah Lebih Baik

Jutek menegaskan bahwa peluncuran program ini menunjukkan komitmen Ikadin untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.