JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menyatakan kesiapannya untuk mencoret status calon siswa yang mendaftar menggunakan domisili palsu pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan panitia PPDB terkait penggunaan alamat palsu dalam jalur zonasi PPDB 2024. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh Ombudsman Jabar.
“Jika ditemukan domisili palsu, termasuk dari orang tua atau wali, kami akan meminta satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi mendalam. Jika terbukti, tentu akan dianulir sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengamanatkan penggunaan domisili asli dari peserta didik,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan Jabar, Ade Afriandi saat mengunjungi SMAN 3 Bandung, Rabu (19/6).
Dalam verifikasi panitia PPDB Jabar 2024, Ade mengungkapkan bahwa ada temuan penggunaan satu alamat domisili oleh delapan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan ke sistem PPDB. Sebelumnya, enam pendaftar menggunakan alamat domisili yang sama.
“Penggunaan alamat yang sama oleh enam KK tidak hanya terjadi di sekitar SMAN 3 Bandung. Kami juga menemukan ada satu rumah yang digunakan oleh delapan KK. Kami mengimbau kepada orang tua untuk tidak melakukan hal semacam ini, terutama tanpa izin dari pemilik rumah,” tegas Ade.