JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat gencar melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya.
Terbaru, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Saat ini, Pemprov Jabar sedang menyusun aturan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien.
“Nanti, masih diatur dan kami menyesuaikan. Yang penting jangan cuma ASN, tapi semua masyarakat Jawa Barat jangan terlibat dengan judi online,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (19/6).
Bey menegaskan, Pemprov Jabar sangat serius dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela karena kegiatan ilegal ini sangat merugikan para pelakunya.