Sita 1.345 Botol, Toko Penjual Miras di Garut Disegel Petugas Gabungan

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUT – Satpol PP Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri menyegel sebuah toko yang menyimpan botol minuman keras (Miras) untuk dijual di wilayah Garut Kota.

Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa jajarannya bersama petugas gabungan lainnya kembali mengungkap tempat penjualan minuman keras dengan barang bukti yang disita sekitar 1.345 botol minuman keras berbagai merek.

Baca Juga:  Ini Kondisi Gunung Kancil dan Lebak Serang Garut Pasca Kebakaran Hutan

“Jadi penangkapan kami hari ini kita dapatkan 1.300-an, masih dalam penghitungan,” kata Basuki di Garut, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan, Satpol PP Garut bersama TNI dan Polri melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada satu unit toko di Garut Kota yang menyimpan banyak minuman keras.

Baca Juga:  Duh, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Uu Ruzhanul Ulum: Ekonomi Masyarakat Menjerit

Informasi yang diperoleh jajarannya dibantu aparat TNI dan Polri langsung bergerak untuk menggerebek tempat tersebut, dan ternyata banyak ditemukan botol minuman keras produksi pabrikan yang masih disimpan dalam kemasan dus.

Baca Juga:  Hari Pertama Idul Fitri, Polres Purwakarta Terus Pantau Perkembangan Arus Lalin