Gagara BAB, Ayah Tiri Lakukan Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak Sambungnya di Ciamis

Kekerasan Anak di Jabar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang ayah tiri di Kabupaten Ciamis berinisial EN (29) tega melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul kepada anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan EN kepada anak sambungnya hanya karena buang air besar di celana.

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Ciamis Capai Puluhan Orang dari Januari hingga Februari 2023

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa EN yang merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ini ditahan sel tahanan Mapolres Ciamis.

Baca Juga:  Tahun 2020 Retribusi Izin Trayek Angkot di Kota Depok Akan Dihapus

Dia menyebut, kronologis kejadian kekerasan terhadap balita tersebut terjadi saat istrinya sedang tidur di kamar kontrakan. Kemudian, korban rewel dan buang air besar di celana. Diduga pelaku kesal pelaku lalu melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Nilai Program LAJA Bisa Entaskan Kemiskinan di Jabar, Dinsos Bilang Begini

“Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku EN ini yaitu berupa memasukan dua tangannya ke kemaluan korban,” kata Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).