PKL Kawasan Puncak Diminta Bongkar Lapak, Pemkab Bogor Berikan Batas Waktu

Kawasan Wisata Puncak Bogor-
Kawasan Wisata Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan tenggat waktu bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak dagangan mereka secara mandiri.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Buka Suara Soal Varian Baru Virus Corona B117

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka.

“Surat edaran sudah dikeluarkan. Kami berharap mereka sadar untuk membongkar dan pindah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidak Proyek Taman Landbanking Al Falak Pagentongan, DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Kejanggalan

Suryanto menjelaskan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat relokasi baru di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan batas waktu hingga 24 Juni 2024 untuk memindahkan lapak mereka ke area tersebut.

Baca Juga:  GrabFood Jadi Platform Pesan Antar Makanan Terbaik Asia Tenggara

“Ini bukan penertiban, melainkan pemindahan. Kami akan menertibkan yang tidak mau pindah, jadi jangan salahkan kami,” kata Suryanto.