Gara-gara Tabrak Mobil Istri, Seorang Suami di Sukabumi Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – menangkap seorang suami berinisial EY (37) di Kota Sukabumi yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya berinisial RI (41).

Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan bahwa EY merusak mobil milik istrinya dengan cara menabrak.

Baca Juga:  Duh! Belasan Warga di Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong

“Perusakan ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kecamatan Cibeureum pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka kami tangkap tidak lama pasca-kejadian tersebut,” kata Suwaji di Sukabumi, Kamis (21/6/2024).

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Bogor Sudah Terima Banyak Laporan Bencana

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap EY, tersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu dan mencurigai istrinya telah berselingkuh.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setujui Sembilan Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025, Ini Daftarnya

Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang digunakan oleh istrinya disertai anaknya itu dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.