Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUT – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi tegas bagi siapa saja, termasuk anggota Polri yang terlibat praktik judi online di wilayah hukumnya.

Yonky mengatakan bahwa upaya Polres Garut tersebut merupakan instruksi dari pimpinan untuk melakukan langkah antisipasi dan memberantas segala praktik perjudian, khususnya saat ini judi daring.

Baca Juga:  Ini Langkah Bawaslu Jabar Antisipasi Kecurangan Pilkada 2020

“Anggota Polri dan PNS di Polres Garut dan jajaran dilarang keras bermain judi online,” kata Yonky di Garut, Jumat (22/6/2024).

Baca Juga:  Hadapi Lonjakan Wisatawan, Polisi Sukabumi Lakukan Rekayasa Lalin di Tempat Wisata

Dia menjelaskan, selama ini terus melakukan sosialisasi mengingatkan seluruh elemen masyarakat, anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Garut untuk tidak bermain judi karena kegiatan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Garut Alami Gangguan Jiwa

Praktik judi, lanjut Yonky, di Indonesia sudah dilarang keras karena keberadaannya bukan memberikan dampak baik, melainkan menjadi penyebab kemiskinan dan terlilit utang.