Guru PPPK dan PNS Banjir Tunjangan, TPG ke-13 Cair Tanpa Potongan

Ilustrasi guru yang sedang mengajar di sekolah dasar (SD). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS │ BOGOR – Para guru PPPK dan PNS kini mendapatkan berbagai tunjangan selain gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) pun mendapatkan tambahan berupa TPG THR.

Baca Juga:  Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar, Sri Haryati, menyatakan bahwa tunjangan ganda ini sangat menguntungkan bagi para guru bersertifikat.

“Alhamdulillah, guru PPPK dengan serdik mendapat tunjangan ganda. Selain gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan TPG ke-13 dan TPG THR,” ujar Sri Haryati kepada awak media, Sabtu (22/6).

Baca Juga:  Gaji ke-13 Plus Tukin, Sri Mulyani; Pencairan Dimulai 1 Juli

Sri menjelaskan bahwa TPG ke-13 dan TPG THR telah diberikan sejak tahun lalu, meskipun hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok (gapok). TPG ini nilainya setara dengan gapok PPPK atau PNS.

Baca Juga:  Ribuan Guru di Karawang Belum Terima Tunjangan Selama Tiga Bulan, Ini Kata PGRI

Mantan guru honorer K2 ini juga menambahkan bahwa kebijakan pemberian TPG ke-13 dan TPG THR baru mulai diterapkan pada tahun 2023.