Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini Untuk Petugas Pantaralih Pilkada 2024

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 1.953 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) Kota Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 siap terjun ke lapangan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron mengatakan bahwa mereka akan bertugas dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Baca Juga:  Kejam! Seorang Suami di Tasikmalaya Tega Aniaya Istri Sendiri, Dipukul Tabung Gas

“Kami sudah instruksikan ke seluruh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan untuk siap siaga mengawasi proses coklit oleh Pantarlih,” kata Enceng dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:  Provinsi Jabar Bakal Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Ini Daftar Nama Daerahnya

Dia menjelaskan, Bawaslu juga bertugas melakukan pengawasan terkait dengan aspek netralitas dan legalitas. Memastikan seluruh Pantarlih tidak terafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Tasikmalaya Dilantik Senin Depan, Siapa Dia?

“Kami mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyampaikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan anggota partai politik,” jelasnya.