JABARNEWS │ BANDUNG – Berkas perkara terkait Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, sudah dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P21. Hal ini berarti kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ini siap untuk dilanjutkan ke persidangan.
Diketahui Ade Suryaman, bersama dua tersangka lainnya, yakni Asep Nendi sebagai bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha, didakwa atas kasus korupsi dana BOS sebesar Rp664 juta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, pihaknya menerima pelimpahan kasus ini dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.
“Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Suryaman sebagai kepala sekolah, Asep Nendi sebagai bendahara, dan Ervan Fauzi Rakhman dari pihak swasta,” jelas Ihsan pada Selasa (25/6).
Para tersangka diduga melakukan berbagai modus operandi, termasuk menganggarkan proyek fiktif dan melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Praktik korupsi ini terjadi saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2020.