Puluhan Koperasi di Purwakarta Bentuk Mahkota, Ini Tujuannya

Koperasi di Purwakarta
Penandatanganan akta pendiriankoperasi sekunder yang bernama Rumah Korporasi Purwakarta atau Mahkota. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk menangkap peluang usaha koperasi yang lebih besar dan meluas, sebanyak 34 koperasi primer bergabung dalam koperasi sekunder yang bernama Rumah Korporasi Purwakarta atau dikenal dengan sebutan Mahkota.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi di Lembur Koka Purwakarta yang merupakan salah satu tempat usaha Koperasi milik Koperasi PT. SPV, Pada Selasa, 25 Juni 2024, kemarin.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Keluarkan Peringatan bagi Kepala Desa dan ASN, Ini Alasannya

Dalam kegiatan itu hadiri oleh jajaran Pengurus, Pengawas, Pembina serta perwakilan anggota Mahkota untuk mengikuti proses penandatanganan Akta Anggaran Dasar (AD) di hadapan notaris.

Baca Juga:  Ada Dugaan Persekusi Lisan 'Betah Keneh di Purwakarta?' dalam Rapat Pra Mukab Kadin Purwakarta

Sebelum berganti nama menjadi Mahkota, koperasi sekunder yang didirikan pada 25 Juni 2022 ini diberi nama Konsorsium Koperasi Purwakarta.

Ketua Mahkota, H. Teddy Nandung Heryawan, mengatakan, tujuan koperasi sekunder yang memiliki anggota sebanyak 34 Koperasi primer ini adalah untuk pengembangan ekonomi lokal serta pemberdayaan anggotanya.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Seorang Pemuda di Purwakarta Aniaya Pria Diduga Selingkuhan Istrinya