Belasan Orang Pelanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring
Sidang Tipiring di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelanggar ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, 24-25 Juni 2024 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga:  DPRD: Tidak Ingin Ada Anak Keluarga Tak Mampu, Tidak Sekolah di PPDB 2022

Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

Baca Juga:  Tegakkan Perda Cagar Budaya, DPRD Didukung Banyak Pihak

Secara rinci, dari 15 terdakwa, 8 Orang Pedagang Kaki Lima (PKL), 2 Penjual Obat Terlarang, 1 Penjual Minuman Beralkohol (minol) dan 4 terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harapkan Nasihat dari ICMI dalam Mengambil Keputusan

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000).