JABARNEWS | BANDUNG – Pengunjung wanita berinisial MM membawa barang terlarang berupa ekstasi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung pada Selasa (25/6/2024).
PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta mengatakan bahwa petugas berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke Rutan Kelas I Bandung.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2024, ironisnya upaya penyelundupan dilakukan oleh istri Narapidana dengan modus menyembunyikan barang tersebut dalam kemaluannya untuk mengelabuhi petugas Rutan,” kata Trian, Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan, upaya penyelundupan obat terlarang tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas perempuan Rutan Kelas I Bandung.
“Digagalkannya penyelundupan narkoba jenis ekstasi ke Rutan Bandung, berkat kejelian petugas Rutan Bandung an. Novi Sukmaningrat dalam memeriksa badan pengunjung inisial MM yang akan mengunjungi suaminya OA yang saat ini sedang menjalani pidana di rutan bandung dalam perkara narkotika,” jelasnya.