Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

Penyegelan tempat pijat di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Baca Juga:  Momentum Idul Fitri Jadi Semangat Baru Pengabdian Kepada Umat, Ini Pesan Rektor Unisba

Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Urban Village Telkom: Mengupas Keunikan Kampung Tajur Purwakarta

Ketua tim Penyidik Henry Kusuma mengatakan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila.

Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

Baca Juga:  Anak Bupati Majalengka Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan