JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat, Supriatna Gumilar, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Status akhir Supriatna, apakah menjadi tersangka atau tidak, masih menunggu hasil penyidikan.
Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui saluran WA, Rabu sore.
Pemeriksaan terhadap Supriatna terkait dugaan korupsi dana hibah terhadap atlet-atlet difabel di NPCI Jabar senilai Rp14 miliar. Namun Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Supriatna Gumilar.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah Supriatna Gumilar akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.00 hingga petang.
Masih Berstatus Saksi
Sampai tadi sore, Supriatna Gumilar diperiksa masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 sampai 2023.
Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Jabar, lantai 6, sejak pukul 09.00 WIB.
Kasipenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyidikan di Pidsus. Jika ada penetapan tersangka, pihaknya akan segera menginformasikannya.
Pemeriksaan Supriatna Gumilar merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar.
Sebelumnya, beberapa pejabat penting di lingkungan Pemprov Jabar juga telah diperiksa sebagai saksi.
Penyidik Kejati Jabar kata Nur Sricahyawijaya sangat fokus mengusut kasus ini karena kerugian negara yang besar. Mereka akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelakunya.
Meski kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Meski beberapa saksi lain sebelumnya dibakarnya juga sudah menjalani pemeriksaan. Kejati Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya. (red)