JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS) tersangka utama kasus pembunuhan Vina, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija di Bandung, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS tersebut, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
“Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar,” kata Cahya, Kamis (27/6/2024).
Dia menjelaskan, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6/2024). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.
“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar,” jelasnya.