JABARNEWS | BOGOR – DPRD Kota Bogor mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah dalam memberantas judi online atau daring.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan bahwa pihaknya menyoroti fenomena judi daring yang terjadi di Kota Bogor.
Berdasarkan laporan dari PPATK yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), nilai transaksi judi daring di Kota Bogor mencapai Rp612 miliar atau menduduki peringkat kedua se-Indonesia.
“Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online,” kata Jenal di Kota Bogor, Kamis (27/6/2024).
Dia menyampaikan, dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Bogor akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi maraknya kasus judi daring.