JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dimulai dari 11-28 Juni 2024.
Kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat ini merupakan salah satu rangkaian utama kegiatan Pekan Penegakan Perda dan Pergub sebagai program unggulan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat adalah memetakan dan meninjau langsung pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat mana yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat, pelaku/badan usaha, maupun aparatur di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
“Adapun pelaksanaan Pekan Gakda ini dilaksanakan secara bertahap dari mulai Sosialisasi, Identifikasi dan olah data Pelanggaran Perda, Rapat Penetapan pelanggaran perda, penegakan perda non yustisi sampai dengan yustisi,” kata Ade di Bandung, Minggu (30/6/2024).
Kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat dilaksanakan bersama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Perangkat Daerah teknis sebagai pengampu Perda.