JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir pada Senin (24/6/2024) lalu.
Informasi yang dihimpun, tim hukum Polda Jabar tiba di PN Bandung pada pukul 08.30 WIB, setengah jam sebelum sidang dimulai.
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengonfirmasi kehadiran mereka di sidang praperadilan ini.
Gugatan diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Untuk menghadapi gugatan ini, Polda Jabar mengerahkan 15 kuasa hukum dari internal.