DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.

NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Baca Juga:  LBH GP Ansor Purwakarta Minta SE DPT Pilkades di Revisi, Jika Tidak...

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:  Ragam Kegunaan Ampas Kelapa Parut Yang Jarang Diketahui

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

Baca Juga:  Wacana Pendidikan Militer Begini Kata Syaiful Huda

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.