JABARNEWS │ BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua selebgram, LA (19 tahun) dan R (23 tahun), yang terlibat dalam promosi judi online.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda berkat patroli siber oleh Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.
“Dalam patroli siber yang kami lakukan, ditemukan bahwa LA mengunggah dua situs judi online sejak tahun 2023. Berdasarkan pengakuannya, ia dihubungi seseorang melalui Instagram,” kata Lutfi pada Senin (1/7).
Dari promosi situs judi daring tersebut, LA mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta dalam dua bulan. Ia ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran. “Selain itu, LA juga terlibat dalam mengunggah video syur dan menjualnya melalui VCS,” tambahnya.
LA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 terkait muatan judi, yang mengancam denda Rp10 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, terkait pengunggahan video asusila, ia juga dikenakan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun.