JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 unruk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
Demikian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mengungkapan saat di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Rafael.
ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. “Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.