Bey Machmudin Tegaskan ASN dan Pegawai BUMD Jabar akan Kena Sanksi Disiplin Jika Terlibat Judi Online

Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara dan pegawai BUMD Jabar yang terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga:  Soal Penentuan UMP-UMK di Jabar, Bey Machmudin PP Nomor 51 Tahun 2023

Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.

Baca Juga:  Bey Machmudin Kunjungi Dua Lokasi Gempa di Kuningan, Ini Data Lengkap Kerusakan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, surat edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Hasil Survei MC Matrix: Elektabilitas Pilgub Jabar Unggul Telak, Ridwan Kamil Pencundangi Dedi Mulyadi

“Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar itu memuat delapan poin penting,” kata Bey dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/7/2024).