Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi berhasil menangkap 21 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam sebulan, Mei-Juni 2024.

Baca Juga:  Transaksi Narkoba di Pinggir Sungai, Pengedar Narkoba Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

“Para tersangka ini berasal dari 17 kasus pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta OKT di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini,” kata Tony saat konferensi pers di Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:  Gagal Nyalip Truk Kontainer, Pengendara Motor Tewas di Cibadak Sukabumi

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengatakan 14 di antara 21 tersangka, diduga pengedar narkoba dan tujuh tersangka lainnya pengedar OKT ilegal.

Baca Juga:  Sebanyak 27 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Natal

Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu 375,47 gram atau jika diuangkan senilai Rp500 juta, ganja 143,22 gram, dan OKT 1.581 butir.