Waduh! Ratusan Anak di Ciamis Minta Dispensasi Kawin, Alasannya Hindari Zina dan Hamil Duluan

Nikah
Ilustrasi nikah. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIAMIS – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa hingga bulan Juni tahun 2024, sebanyak 204 anak mengajukan Dispensasi Kawin (DK).

Hakim Pengadilan Agama Ciamis Atin Hartini mengatakan bahwa alasan penyebab pemohon mengajukan dispensasi nikah yakni menghindari zina dan ada juga karena kehamilan tak diinginkan (TKD).

Baca Juga:  Awas! Maling Tabung Gas Berkeliaran, Para Pedagang di Ciamis Harus Waspada

“Tahun 2024 hingga per bulan Juni yang mengajukan nikah di bawah usia 19 tahun sebanyak 204 orang,” kata Atin dikutip JabarNews.copm dari harapanrakyat, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:  Warga Heboh! Ada Tengkorak Manusia di Perkebunan Sukamanah Ciamis, Ini Kronologi Penemuannya

“Untuk kehamilan tak diinginkan (TKD) tidak terlalu banyak hanya ada satu atau dua orang saja,” tambahnya.

Sementara itu, di tahun 2023 yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) mencapai 472 orang anak dengan alasan menghindari zinah.

Baca Juga:  Benarkah Penyederhanaan Birokrasi Bisa Hemat Anggaran 30 Persen? Ini Jawaban Sekda Jabar