Soal Rencana Penganturan Zonasi Larangan, Hal Ini Harus Dipahami Pedagang Rokok

Pedagang rokok
Pedagang rokok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pedagang toko kelontong dan warung-warung kecil di berbagai daerah merasa cemas menghadapi rencana pelarangan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.

Peraturan ini tercantum dalam pasal-pasal aturan pertembakauan yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Baca Juga:  Jahitan Caesar Bisa Saja Terbuka Kembali, Ini Penjelasannya

Para pedagang pun mengaku mulai khawatir bahwa aturan tersebut akan berdampak buruk pada usaha mereka, terutama setelah sebelumnya juga muncul kabar mengenai rencana larangan penjualan rokok eceran.

Baca Juga:  Lima Tanda Haji Mabrur, Kalian Termasuk Salah Satunya?

Salah satu pedagang kelontong yang merasa khawatir adalah Zae Janto, yang berjualan di Johar Baru. Dia menyatakan bahwa peraturan tersebut akan sangat merugikan pedagang kecil.

“Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami,” ujar pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat ini, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:  8 Khasiat Buah Kurma Muda untuk Kesehatan Tubuh