Soal Paham Ahmadiyah di Garut, Tim Koordinasi Pakem Tegaskan Hal Ini

Jumpa pers terkait kasus penyegelan gedung yang dijadikan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Garut, Jumat (5/7/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) terus memantau, mengawasi dan melakukan tindakan tegas terkait penyebaran paham ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Garut

Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Nurrodhin hal tersebut sesuai aturan pemerintah yang melarang aliran kepercayaan Ahmadiyah.

Baca Juga:  Korban Asusisila Sesama Jenis yang Dilakukan Tokoh Agama di Garut Bertambah, Ini Pengakuan Tersangka

“Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya,” kata Nurrodhin saat jumpa pers terkait penyegelan gedung tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:  Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Longsor di Bungbulang Garut akan dapat Bantuan Rp50 Juta

Dia menjelaskan, Tim Koordinasi Pakem merupakan tim yang di dalamnya terdapat pihak Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga:  Atalia Praratya: Gerakan Pramuka harus Jadi Solusi di Tengah Masyarakat

Tim koordinasi itu, lanjut Nurrodhin, sampai saat ini terus melakukan upaya pencegahan, begitu juga penindakan apabila ada tempat atau gedung yang dijadikan tempat kegiatan aliran kepercayaan tersebut.