Bebas! Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan PN Bandung

Tersangka Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan di kabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Gugatan praperadilan itu dilayangkan menyusul penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun yang lalu.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Remaja di Tasikmalaya Minum Miras di Pinggir Jalan Tanpa Rasa Malu

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman pada saat pembacaan surat putusannya.

Baca Juga:  Ineu Purwadewi Sundari Minta Sekwan DPRD Jabar Amankan Arsip Sisa Kebakaran

Atas putusan yang telah ditetapkan itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” lanjut Eman.

Baca Juga:  Ratusan Personel Satpol PP Jaga Ketertiban Asia Africa Festival 2024