JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi.
Sebagaimana diketahui, PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang,” kata Edi dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Dia meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
“Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar,” bebernya.