Kasus Perceraian di Karawang Meningkat, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Ilustrasi kasus perceraian di Karawang--
Ilustrasi kasus perceraian. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pengadilan Agama Kabupaten Karawang melaporkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, jumlah angka kasus perceraian di wilayahnya mencapai angka yang cukup tinggi.

Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti, menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian.

Baca Juga:  Hasil Pleno KPU di Karawang: Prabowo-Gibran Unggul Telak!

“Dari 2.600 permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen adalah istri yang menggugat cerai suami, sementara 24 persen adalah suami yang menggugat cerai istri,” ujarnya pada Senin (8/7).

Baca Juga:  Atasi Kekeringan Saat Kemarau, Pemkab Karawang Akan Bangun Embung di Wilayah Ini

Mayoritas permohonan gugatan cerai ini diajukan oleh pasangan yang berusia di bawah 30 tahun. Asep mengungkapkan bahwa sebagian besar perceraian dipicu oleh masalah ekonomi, termasuk hutang pinjaman dan judi online.

Baca Juga:  Bikin Tegang! Ini Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis

“Ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online, meskipun jumlahnya kurang dari 1 persen,” tambahnya.