Pasca Kalah di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas Bakal Evaluasi Polda Jabar

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (1)
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Pegi Setiawan dan membebaskannya dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Baca Juga:  Polda Jabar Tindak 436 Polisi yang Langgar Kode Etik Selama Tahun 2022

Diketahui, sebelumnya Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Baca Juga:  Dishub Jabar Siapkan Tiga Strategi Hadapi Mudik Lebaran 2022

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons keputusan tersebut dengan rencana evaluasi implementasi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga:  Polda Jabar Berlakukan One Way di Sejumlah Jalur Wisata Ini

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah mengawal kasus ini sejak awal penyidikan.