JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Pegi Setiawan dan membebaskannya dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Diketahui, sebelumnya Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons keputusan tersebut dengan rencana evaluasi implementasi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah mengawal kasus ini sejak awal penyidikan.