Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera

Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Sejumlah 4 bangunan liar ditertibkan dan 1 bagunan liar diberi imbauan.

Baca Juga:  GTPP Sebut Kasus Covid-19 di Subang Tembus 535 Orang, Ini Rinciannya

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. Diikuti dengan surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.

Baca Juga:  Polisi Bebekan Kronologi Penemuan Mayat Busuk di Ciampea Bogor

“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di Jalan Sumatera, Selasa (9/7/2024).

Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo dapat Gelar Anggota Kehormatan dari Alumni Muda Unpad

“Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna,” jelasnya.