DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda Penting, Termasuk RPJPD 2025-2045
Momen penandatanganan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Pj. Wali Kota Bandung.

 

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda Penting, Termasuk RPJPD 2025-2045

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis. 4 Juli 2024, DPRD Kota Bandung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.Yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023.

Pengesahan kedua Raperda ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bandung. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, yang mengatakan,

Baca Juga:  DPRD Ungkap Ada Jual Beli Lahan Aset Pemkot di Kebun Binatang Bandung

“Pengesahan kedua Raperda ini merupakan hasil kerja keras bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap kedua Raperda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Bandung,” ujarnya Kamis, 4 Juli 2024

Raperda RPJPD 2025-2045 menjadi panduan strategis bagi arah pembangunan Kota Bandung selama 20 tahun ke depan. Raperda ini memuat visi, misi, strategi, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PSI-PKB-PPP Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Sementara itu, Raperda PJP APBD T.A 2023 merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 oleh pemerintah daerah. Raperda ini memuat realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta capaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Bandung atas persetujuannya terhadap kedua Raperda tersebut.

Ia berjanji akan melaksanakan kedua Raperda ini dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang maju dan sejahtera.

Baca Juga:  Komisi D: Perjelas Prosedur Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan 

Proses pengesahan kedua Raperda ini diwarnai dengan beberapa catatan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung. Namun demikian, secara keseluruhan kedua Raperda ini mendapat persetujuan dari semua fraksi.

Pengesahan dua Raperda penting ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kota Bandung. Diharapkan dengan disahkannya kedua Raperda ini, pembangunan Kota Bandung dapat semakin terarah dan akuntabel.

Selain itu, diharapkan Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.(Red)